Tumpukan Sampah Berserakan DI Depan Spanduk Larangan Membuang Sampah Di Depok Jl Akses UI

Kam 23 Okt 9.23 WIB
 
Tumpukan sampah yang berjejer di depan larangan membuang sampah (Muhammad Rizky Fauzan)

Depok- Fenomena membuang sampah sembarangan di kota depok tepatnya di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI) terlihat tumpukan sampah yang menggunung di atas trotoar dan ironisnya didepan persis spanduk larangan membuang sampah yang mencantumkan ancaman denda sebesar 25 JT dan pidana kurungan.


Masyarakat Kota depok mengabaikan larangan pemkot kota dan ancaman denda 25 jt dan hukuman kurungan demi membuang sampah sembarangan di bahu jalan terlihat tumpukan pelastik hitam di depan benner peringatan larangan membuang sampah sembarangan. Lokasi ini termasuk jalur cepat yang dilalui banyak kendaraan sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum membuang sampah sembunyi-sembunyi pada malam hari atau dini hari.

Tumpukan sampah ini tidak hanya merusak estetika di lingkungan sekitar namun menimbulkan bau tidak sedap juga yang mengganggu banyak orang yang melewati jalan tersebut selain itu juga dari sampah sampah itu bisa menyebarkan penyakit, banjir, dan menyumbat saluran air.          

Meski ada denda 25 juta dan hukuman kurung masyarakat tidak gentar oleh peringatan keras karena minimnya pengawasan di daerah tersebut kamera CCTV dibutuhkan ditempat tempat yang sering menjadi sasaran bagi oknum oknum yang membuang sampah sembarangan dan dibutuhkan patroli oleh pemkot untuk menangkap basah para oknum supaya para oknum tersebut jera melakukan pencemaran lingkungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejalanan Kaki Yang Memilih Jalan Pintas Berbahaya Di Depan Stasiun Lenteng Agung

Trotoar Di Jalan Margonda Depok Yang Beralih Fungsi Menjadi Parkir Liar