Tumpukan Sampah Berserakan DI Depan Spanduk Larangan Membuang Sampah Di Depok Jl Akses UI
Depok- Fenomena membuang sampah sembarangan di kota depok
tepatnya di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI) terlihat tumpukan sampah
yang menggunung di atas trotoar dan ironisnya didepan persis spanduk larangan
membuang sampah yang mencantumkan ancaman denda sebesar 25 JT dan pidana
kurungan.
Masyarakat Kota depok mengabaikan larangan pemkot kota dan
ancaman denda 25 jt dan hukuman kurungan demi membuang sampah sembarangan di bahu
jalan terlihat tumpukan pelastik hitam di depan benner peringatan larangan
membuang sampah sembarangan. Lokasi ini termasuk jalur cepat yang dilalui
banyak kendaraan sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum membuang sampah
sembunyi-sembunyi pada malam hari atau dini hari.
Tumpukan sampah ini tidak hanya merusak estetika di
lingkungan sekitar namun menimbulkan bau tidak sedap juga yang mengganggu banyak
orang yang melewati jalan tersebut selain itu juga dari sampah sampah itu bisa
menyebarkan penyakit, banjir, dan menyumbat saluran air.
Meski ada denda 25 juta dan hukuman kurung masyarakat tidak
gentar oleh peringatan keras karena minimnya pengawasan di daerah tersebut
kamera CCTV dibutuhkan ditempat tempat yang sering menjadi sasaran bagi oknum
oknum yang membuang sampah sembarangan dan dibutuhkan patroli oleh pemkot untuk
menangkap basah para oknum supaya para oknum tersebut jera melakukan pencemaran
lingkungan.
Komentar
Posting Komentar